Pada pertemuan pertama modul Warisan Hijau: Konsep Dasar Perlindungan Kawasan, dibahas pengertian dan jenis-jenis kawasan yang dilindungi dengan mengacu pada definisi standar IUCN untuk menyelaraskan beragam istilah global. Kawasan dilindungi didefinisikan sebagai wilayah darat dan/atau perairan yang memiliki batas jelas, berorientasi pada konservasi keanekaragaman hayati, serta dikelola secara aktif oleh otoritas yang sah. Dalam konteks Indonesia, istilah yang umum digunakan adalah kawasan konservasi, yang pelaksanaannya mencakup kegiatan perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan (3P) sesuai peraturan perundang-undangan. Fokus pembahasan diarahkan pada kawasan suaka alam (cagar alam dan suaka margasatwa) serta kawasan pelestarian alam (taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam), termasuk tujuan, karakteristik, dan klasifikasi IUCN masing-masing. Selain itu, dijelaskan pula evolusi terminologi kawasan konservasi dan hutan lindung, di mana hutan lindung kini diposisikan terpisah dari kawasan konservasi dengan fungsi utama sebagai penyangga kehidupan, khususnya konservasi tanah dan air, sehingga materi ini menjadi landasan penting untuk memahami pengelolaan kawasan lindung pada sesi-sesi berikutnya.
Pengertian dan Jenis-Jenis Kawasan yang Dilindungi KFW DFS
0/3
Prinsip Ekologi dan Konservasi Biodiversitas MDA
0/3
Dasar Hukum (Internasional dan Nasional) dan Kebijakan Pengelolaan Kawasan Konservasi di Indonesia MDA
0/3
Pemangku Kepentingan dalam Pengelolaan Kawasan Konservasi KFW
0/3
Tata Kelola Kawasan Konservasi MTTH DFS
0/3
Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi MTTH
0/3
About Lesson
