Pada sesi ini, pemateri mengawali pembahasan kebijakan seni budaya di Indonesia dengan menyoroti pentingnya landasan hukum keterlibatan negara dalam urusan kebudayaan. Dijelaskan bahwa sistem pemerintahan modern berjalan secara konstitusional dan berjenjang, sehingga kebijakan budaya juga memiliki dasar hukum berlapis, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32 ayat 1 yang menegaskan kewajiban negara memajukan kebudayaan nasional dengan menjamin kebebasan masyarakat, hingga Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan beserta peraturan pelaksanaannya. Penamaan “pemajuan kebudayaan” mencerminkan kesadaran bahwa kebudayaan nasional sulit dibatasi karena sifatnya yang beragam dan dinamis, sehingga fokus diarahkan pada upaya perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan terhadap 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK). Paparan ini juga menegaskan bahwa undang-undang terutama mengatur kewajiban pemerintah sebagai fasilitator, sementara masyarakat diposisikan sebagai pemilik hak dalam pemajuan kebudayaan.
Landasan Hukum
0/3
Lembaga Hukum
0/3
WBTBI
0/3
Pelaksanaan WBTBI
0/3
Pengembangan
0/3
Pemanfaatan
0/3
About Lesson
