Video ini membahas peran kebijakan sebagai landasan utama dalam penyusunan rencana pengelolaan kawasan konservasi yang berfungsi sebagai panduan arah, koordinasi, dan evaluasi pengelolaan. Penyusunan rencana pengelolaan harus selaras dengan kebijakan nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 serta regulasi turunannya, yaitu PP No. 28 Tahun 2011, Permen LHK No. 35 Tahun 2016, dan Perdirjen KSDAE No. 14 Tahun 2017, yang mengatur kewajiban, jenis, prinsip, tahapan, tata ruang, serta monitoring dan evaluasi rencana pengelolaan. Rencana pengelolaan berfungsi sebagai dokumen strategis yang menetapkan tujuan pengelolaan sesuai karakteristik ekologis dan sosial kawasan, sarana koordinasi lintas sektor, serta instrumen akuntabilitas keberhasilan pengelolaan. Materi ini juga menekankan keterkaitan kebijakan nasional dengan komitmen internasional seperti Konvensi Keanekaragaman Hayati, Ramsar, CITES, dan tujuan pembangunan berkelanjutan, serta pentingnya prinsip berbasis ilmu pengetahuan, partisipatif, integratif, adaptif, dan akuntabel. Pada akhirnya, perencanaan pengelolaan kawasan konservasi dipahami sebagai proses sistematis untuk menjaga nilai penting kawasan agar fungsi ekologis dan sosialnya tetap lestari dalam jangka panjang.
Kebijakan dalam Penyusunan Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi
0/3
Menentukan nilai penting kawasan (NPK) Konservasi dalam Kompleksitas Objek Kelola Kawasan Konservasi
0/3
Mendeskripsikan Kondisi NPK : Analisis Situasi Awal dan Menetapkan Tujuan Pengelolaan
0/3
Alokasi Ruang untuk Kebutuhan Pengelolaan : Dimensi Spasial dalam Perencanaan Pengelolaan Kawasan Konservasi
0/3
Analisis Faktor dan Menentukan Intervensi (Menyusun Pathways of Change), Serta Strategi dan Rencana Aksi/Kegiatan
0/3
Mengukur Capaian dan Keberhasilan Intervensi
0/3
About Lesson
