Bersepeda merupakan salah satu moda transportasi ramah lingkungan yang semakin diminati. Namun, agar tetap aman dan tertib di jalan raya, pengendara sepeda perlu memahami aturan dan etika berkendara yang berlaku. Berikut adalah panduan lengkap untuk berkendara sepeda dengan aman sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
1. Posisi Berkendara Sepeda yang Benar
- Selalu mengikuti arah arus lalu lintas.
- Patuhi rambu lalu lintas, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas.
- Gunakan lajur khusus sepeda jika tersedia.
- Jika tidak ada jalur khusus, berkendara di sisi kiri jalan dan berbagi ruang dengan kendaraan bermotor, atau gunakan bahu jalan.
- Biarkan kendaraan lain mendahului dengan aman.
- Jaga jarak minimal 0,5 meter dari kendaraan lain di samping.
- Berkendara dalam satu barisan (tidak berdampingan) saat lalu lintas ramai.
- Jika berada satu lajur dengan pejalan kaki, bunyikan bel atau isyarat lain untuk memberi tanda kehadiran.
2. Berkendara di Tengah Lajur
a. Saat Jalan Sepi
- Pindah ke kiri saat kendaraan lain mendekat dari belakang.
- Beri jalan kepada kendaraan yang akan mendahului.
b. Saat Lalu Lintas Lambat
- Pindah ke kiri dengan hati-hati ketika arus lalu lintas mulai lancar kembali.
3. Larangan Saat Berkendara Sepeda
Untuk keselamatan dan keteraturan, hindari perilaku berikut:
- Melawan arah lalu lintas.
- Membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor.
- Berkendara di trotoar, harus turun dan mendorong sepeda.
- Membawa penumpang tanpa tempat duduk khusus.
- Membawa barang bawaan berlebih yang mengganggu keseimbangan.
- Terlalu dekat dengan kendaraan di depan (jaga jarak minimal 1 meter, idealnya 4 meter).
- Bersepeda lebih dari dua baris berjajar.
- Menggunakan ponsel atau earphone dengan volume keras saat berkendara.
- Merokok atau aktivitas lain yang mengganggu fokus.
- Menggunakan payung saat berkendara (gunakan jas hujan jika hujan).
- Berkendara dengan cara ceroboh dan membahayakan pengguna jalan lain.
4. Tata Cara Berkendara
a. Memasuki Jalan
- Berhenti dan beri prioritas pada pejalan kaki yang sedang melintas.
- Perhatikan kendaraan dari dua arah.
- Masuk ke jalan hanya saat ada celah aman (gap) dari lalu lintas.
b. Mendahului Kendaraan Lain
- Mendahului dari kanan atau kiri dengan hati-hati, terutama kendaraan besar.
- Bunyikan bel untuk memberi tahu keberadaan Anda dan beri tanda akan mendahului.
- Dilarang mendahului antara trotoar dan bus di halte.
- Dilarang mendahului antara trotoar dan kendaraan yang akan belok.
c. Menyeberang Jalan
- Gunakan tempat penyeberangan khusus yang memiliki marka.
- Saat menggunakan zebra cross atau pelican crossing, turun dan dorong sepeda.
- Menyeberang hanya saat ada celah yang aman dan kendaraan sudah berhenti.
5. Referensi dan Bahan Bacaan Tambahan
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai regulasi keselamatan pesepeda dan pengguna jalan, berikut beberapa referensi resmi:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas
- Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 67 Tahun 2018 tentang Marka Jalan
- Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan
- Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 49 Tahun 2014 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
- Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan
Pelajari Mengenai Lalu Lintas dengan kelas di UGM Online Pendidikan Berlalu Lintas Bagi Pejalan Kaki Dan Pengendara Sepeda.
Instruktur :
Prof. Ir. Siti Malkhamah, M.Sc., Ph.D., IPU., ASEAN.Eng. adalah Guru Besar di bidang Teknik Sipil, khususnya Rekayasa Transportasi, pada Fakultas Teknik, Universitas Gadjah Mada. Beliau dikenal luas sebagai pakar dalam perencanaan dan rekayasa transportasi, dengan perhatian khusus pada keselamatan pejalan kaki dan pengembangan sistem transportasi yang berkelanjutan dan inklusif. Fokus risetnya berada pada pengembangan metode pemantauan keselamatan lalu lintas secara otomatis, yang telah menjadi topik disertasi doktoralnya di University of Leeds, Inggris, dengan judul The Development of an Automatic Method of Safety Monitoring at Pelican Crossing (1996). Sebelumnya, beliau juga menyelesaikan studi magister di universitas yang sama dalam bidang Transport Planning and Engineering pada tahun 1988, setelah menamatkan pendidikan sarjana Teknik Sipil di Universitas Gadjah Mada.
Sebagai akademisi aktif, Prof. Siti Malkhamah tergabung dalam klaster riset Transport Planning and Engineering dan telah menghasilkan banyak publikasi ilmiah serta proyek pengabdian masyarakat yang berkontribusi pada pengembangan kebijakan transportasi berbasis bukti. Selain itu, beliau juga terlibat dalam kegiatan pengembangan kapasitas akademik, di antaranya melalui pelatihan Academic Leaders Management Programme (ALMP) bagi pimpinan fakultas/sekolah pada tahun 2022, serta Bimbingan Teknis Penyusunan Rencana Pengembangan Kompetensi Periodik 5 Tahunan bagi Ketua TNA pada tahun 2024.