Menyeberang jalan adalah aktivitas umum yang sering dianggap sepele, padahal memiliki risiko tinggi jika tidak dilakukan dengan benar. Untuk meningkatkan keselamatan pejalan kaki, berikut adalah panduan lengkap mengenai tata cara menyeberang jalan yang aman dan sesuai aturan.
1. Hal Utama Saat Pejalan Kaki Menyeberang
- Pejalan kaki memiliki prioritas saat menyeberang, terutama di lokasi penyeberangan resmi.
- Sebelum menyeberang, wajib menengok ke kanan, ke kiri, dan ke kanan lagi untuk memastikan kondisi lalu lintas aman.
2. Tata Cara Sebelum Mulai Menyeberang
a. Pilih Lokasi Penyeberangan yang Tidak Berbahaya
- Gunakan fasilitas penyeberangan seperti zebra cross atau Pelican Crossing jika tersedia.
- Pilih lokasi dengan pandangan jelas ke dua arah lalu lintas.
- Pilih jalan yang tidak terlalu lebar agar lebih cepat menyeberang.
- Pastikan ada ruang cukup untuk mencapai trotoar di seberang.
- Hindari menyeberang di jalan dengan kecepatan tinggi.
b. Berhenti dan Perhatikan Lalu Lintas
- Berdirilah di trotoar atau tempat aman, tidak terlalu dekat dengan lalu lintas.
- Lihat dan dengarkan ke semua arah untuk memastikan tidak ada kendaraan mendekat.
- Jika ada kendaraan, biarkan lewat terlebih dahulu meskipun terlihat jauh.
- Lakukan kontak mata dengan pengendara dan berikan waktu mereka untuk berhenti.
c. Pastikan Kendaraan Telah Berhenti
- Jangan menyeberang sebelum kendaraan benar-benar berhenti.
- Tetap waspada dan dengarkan kondisi sekitar saat menyeberang.
- Angkat tangan sebagai isyarat kepada pengendara saat menyeberang.
3. Larangan Ketika Menyeberang Jalan
- Dilarang berlari, karena bisa mengganggu konsentrasi pengendara.
- Dilarang mengikuti orang lain menyeberang tanpa mengecek kondisi lalu lintas.
- Dilarang menggunakan ponsel saat menyeberang.
- Dilarang berlama-lama di penyeberangan.
- Dilarang menyeberang secara diagonal.
4. Tata Cara Menyeberang di Fasilitas Penyeberangan
a. Zebra Cross
- Tetap berhati-hati karena banyak pengendara tidak memahami aturan di zebra cross.
- Pastikan pengendara memperlambat dan berhenti sebelum menyeberang.
- Jika ada pulau di tengah jalan, berhenti sejenak sebelum menyeberang lagi.
- Selesaikan penyeberangan dengan cepat dan hati-hati.
b. Zebra Cross pada Simpang dengan APILL
- Menyeberanglah saat lampu APILL untuk kendaraan berwarna merah dan kendaraan sudah berhenti.
- Tetap waspada terhadap kendaraan yang boleh berjalan terus, seperti pada aturan belok kiri jalan terus.
c. Pelican Crossing
- Tekan tombol kontrol untuk mengaktifkan Pelican Crossing.
- Jangan menyeberang saat lampu merah bagi pejalan kaki masih menyala.
- Saat lampu hijau menyala, pastikan kendaraan berhenti sebelum menyeberang.
- Waspada terhadap kendaraan yang melaju tidak sesuai aturan.
- Saat lampu hijau kelap-kelip menyala, dilarang mulai menyeberang dan pejalan kaki harus segera menyelesaikan penyeberangannya.
5. Lokasi yang Dilarang untuk Menyeberang
- Di antara mobil yang parkir. Jika terpaksa, gunakan bagian luar kendaraan sebagai batas trotoar.
- Di tikungan tajam.
- Di puncak tanjakan.
- Di depan atau belakang kendaraan besar yang menyala.
- Di belakang kendaraan yang sedang mundur, terutama yang menunjukkan lampu atau suara peringatan.
6. Bahan Bacaan Lainnya
Untuk memperdalam pengetahuan, berikut beberapa referensi penting terkait aturan dan keselamatan pejalan kaki:
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan
- Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan
- Siti Malkhamah, 2001 – Analysis on Pedestrian Arrivals and Delays at Pelican Crossings
- Siti Malkhamah, 2004 – Evaluasi Penetapan Periode pada Pelican di Indonesia
- Siti Malkhamah, Miles Tight, Frank Montgomery, 2005 – The Development of an Automatic Safety Monitoring at Pelican Crossing
- Naomi Srie Kusumastutie & Siti Malkhamah, 2014 – Analisis Tingkat Keselamatan Penyeberang Menggunakan Pedestrian Risk Indeks (PRI)
Pelajari Mengenai Lalu Lintas dengan kelas di UGM Online Pendidikan Berlalu Lintas Bagi Pejalan Kaki Dan Pengendara Sepeda.
Instruktur :
Prof. Ir. Siti Malkhamah, M.Sc., Ph.D., IPU., ASEAN.Eng. adalah Guru Besar di bidang Teknik Sipil, khususnya Rekayasa Transportasi, pada Fakultas Teknik, Universitas Gadjah Mada. Beliau dikenal luas sebagai pakar dalam perencanaan dan rekayasa transportasi, dengan perhatian khusus pada keselamatan pejalan kaki dan pengembangan sistem transportasi yang berkelanjutan dan inklusif. Fokus risetnya berada pada pengembangan metode pemantauan keselamatan lalu lintas secara otomatis, yang telah menjadi topik disertasi doktoralnya di University of Leeds, Inggris, dengan judul The Development of an Automatic Method of Safety Monitoring at Pelican Crossing (1996). Sebelumnya, beliau juga menyelesaikan studi magister di universitas yang sama dalam bidang Transport Planning and Engineering pada tahun 1988, setelah menamatkan pendidikan sarjana Teknik Sipil di Universitas Gadjah Mada.
Sebagai akademisi aktif, Prof. Siti Malkhamah tergabung dalam klaster riset Transport Planning and Engineering dan telah menghasilkan banyak publikasi ilmiah serta proyek pengabdian masyarakat yang berkontribusi pada pengembangan kebijakan transportasi berbasis bukti. Selain itu, beliau juga terlibat dalam kegiatan pengembangan kapasitas akademik, di antaranya melalui pelatihan Academic Leaders Management Programme (ALMP) bagi pimpinan fakultas/sekolah pada tahun 2022, serta Bimbingan Teknis Penyusunan Rencana Pengembangan Kompetensi Periodik 5 Tahunan bagi Ketua TNA pada tahun 2024.