Nabiyla Risfa Izzati, S.H., LL.M.(Adv). merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yang memiliki kepakaran di bidang hukum ketenagakerjaan, hubungan industrial, hukum perdata internasional, serta kajian hukum dan gender. Fokus penelitiannya mencakup perlindungan hak-hak pekerja, hubungan kerja non-standar, ekonomi digital dan gig economy, kesetaraan gender di dunia kerja, serta keterkaitan antara hukum dan perubahan sosial. Saat ini, beliau juga menekuni riset doktoral mengenai dimensi gender dalam pekerjaan berbasis platform digital di Indonesia. Melalui berbagai proyek penelitian, publikasi ilmiah, dan kolaborasi dengan pusat-pusat riset, beliau berkontribusi dalam pengembangan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih inklusif, adaptif, dan berkeadilan.
Selain aktif dalam penelitian, Nabiyla Risfa Izzati berkomitmen mengimplementasikan keilmuannya melalui berbagai kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berfokus pada pemberdayaan hukum, peningkatan literasi hak-hak pekerja, serta penguatan kapasitas masyarakat dalam menghadapi perubahan dunia kerja. Kegiatan pengabdiannya melibatkan kolaborasi dengan komunitas, organisasi masyarakat sipil, dan berbagai pemangku kepentingan untuk mendorong perlindungan kelompok rentan, kesetaraan gender, dan akses terhadap keadilan di bidang ketenagakerjaan. Integrasi antara penelitian, pendidikan, dan pengabdian kepada masyarakat menjadikan beliau sebagai instruktur yang menghadirkan pembelajaran yang berbasis riset, kontekstual, dan relevan dengan dinamika hukum ketenagakerjaan di era transformasi digital.