About Course
Globalisasi membawa dampak yang luas dalam perikehidupan manusia, yang bisa membawa pada kemajuan, namun demikian tidak menutup mata bahwa perubahan itu juga bisa menggeser nilai-nilai luhur yang dimiliki oleh bangsa Indonesia, seperti nilai kekeluargaan, kegotong royongan, dan budaya musyawarah mufakat, yang bergeser kearah cara pandang pragmatis yang individualistis dan egois. Perubahan budaya hidup masyarakat inilah yang kadang menjadi triger terjadinya benturan kepentingan antar komponen masyarakat, sehingga banyak muncul sengketa ataupun konflik.
Sengketa atau konflik dapat muncul di setiap aspek atau bidang kehidupan, termasuk didalamnya bidang kesehatan yaitu dalam pelayanan kesehatan. Dalam bidang kesehatan, sengketa muncul karena harapan pihak yang satu tidak bisa dipenuhi oleh pihak lainnya, tanpa adanya komunikasi yang efektif dari parapihak. Adanya Kondisi semacam ini sering juga dimanfaatkan oleh pihak ke-3 untuk memperkeruh suasana dengan menjadikannya perkara hukum untuk diselesaikan melalui proses litigasi di Pengadilan.
Sengketa kesehatan dapat diselesaikan melalui pendekatan non litigasi yaitu mediasi. Mediasi merupakan alternatif penyelesaian sengketa, dengan pendekatan win-win solution dengan bantuan pihak ke-3 yang netral, cara ini diakomodir oleh hukum positif di Indonesia. Dasar hukum pengakuan terhadap mediasi dan mulai kembali dipopulerkan sejak dikeluarkan Perma Nomor 1 tahun 2008. Saat ini hampir semua peraturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah baik dalam wujud UU maupun peraturan pelaksana, bila ada pasal terkait dengan sengketa, maka mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa yang harus terlebih didahulukan sebelum pada proses litigasi. Materi Mediasi dalam bidang kesehatan meliputi pengertian dan filosofi mediasi, perbedaan litigasi dan mediasi, dan pengkajian tentang akar permasalahan sengketa, mapping sengketa dan alternatif solusi, teknik mediasi, negosiasi, nota dan akta perdamaian
Mediasi dalam Masalah Kesehatan bertujuan untuk memperkenalkan konsep dan praktik mediasi sebagai metode alternatif penyelesaian konflik di bidang kesehatan. Modul ini mencakup dasar-dasar mediasi, peran mediator, serta teknik-teknik yang digunakan untuk mengatasi perselisihan antara pasien, keluarga, dan penyedia layanan kesehatan, termasuk sengketa terkait malpraktik, hak pasien, dan kebijakan rumah sakit. Peserta akan belajar bagaimana mediasi dapat digunakan untuk mencapai kesepakatan yang adil, mengurangi eskalasi konflik, serta meningkatkan hubungan dan komunikasi antar pihak. Dengan mempelajari modul ini, diharapkan peserta dapat memahami pentingnya mediasi dalam menjaga kepercayaan dan harmoni dalam sistem layanan kesehatan. Modul ini ditujukan kepada professional Kesehatan termasuk dokter, perawat, manajer Kesehatan dan lainnya yang ingin memperdalam pemahaman tentang kajian yang telah disebutkan.
Course Content
Komunikasi efektif dan negosiasi
-
14:46
-
Memahami Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Sengketa Kesehatan
15:20 -
Bahan bacaan
-
Kuis 01