Herliana, S.H., M.Com.Law., Ph.D. adalah dosen di Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada yang telah aktif mengajar sejak tahun 1999. Ia menyelesaikan pendidikan sarjana hukum di UGM dan melanjutkan studi magister di University of Melbourne, Australia, dengan fokus pada hukum komersial. Gelar doktor diraihnya melalui riset mendalam tentang sistem penyelesaian sengketa bisnis dan penguatan akses keadilan melalui mediasi dan arbitrase. Kepakarannya terletak pada bidang alternative dispute resolution (ADR), hukum perdagangan internasional, serta yurisprudensi perdata.
Dalam bidang akademik dan riset, Herliana sangat aktif mempublikasikan artikel ilmiah di jurnal bereputasi dan forum internasional. Topik-topik seperti mediasi lintas budaya, pendanaan litigasi pihak ketiga, serta inkonsistensi dalam putusan ICSID menjadi bagian dari kontribusinya dalam memperkuat sistem hukum Indonesia yang lebih responsif dan adil. Ia juga tergabung dalam berbagai proyek kolaboratif dan menjadi penulis dalam buku Introduction to Indonesian Law serta Keterampilan Hukum yang banyak dijadikan referensi di lingkungan akademik dan profesi hukum.
Sebagai instruktur UGM Online, Herliana menghadirkan pembelajaran hukum yang kritis, kontekstual, dan aplikatif. Dengan pengalaman mengajar lebih dari dua dekade serta latar belakang riset internasional yang kuat, ia mengarahkan mahasiswa untuk memahami dinamika hukum modern melalui pendekatan problem solving, studi perbandingan, dan pembelajaran berbasis kasus. Materi ajarnya tidak hanya mencakup teori hukum, tetapi juga menawarkan wawasan praktis dalam penyelesaian sengketa, menjadikannya pengajar yang relevan di tengah kompleksitas dunia hukum kontemporer.